Crossetravel- Indonesia pada 18 November 2021 keluar dari zona merah Uni Eropa setelah perkembangan positif kondisi epidemiologis di Indonesia pada akhir-akhir ini. Keputusan ini artinya, WNI dapat melakukan perjalanan non-esensial ke Uni Eropa. Sebelumnya, perjalan WNI ke wilayah Uni Eropa, hanya dimungkinkan untuk alasan penting (esensial) saja.
Akan tetapi, Kedutaan Besar RI di Belgia dalam keterangan menjelaskan kemudahan untuk memasuki wilayah Uni Eropa saat ini bagi WNI bukannya tanpa syarat. Melancong ke negara-negara anggota Uni Eropa tetap memerlukan visa dan bukti sudah suntik vaksin virus corona.
Vaksinasi yang diterima secara umum oleh Uni Eropa adalah vaksin yang sesuai anjuran European Medicine Agency (EMA), yakni vaksin merek Pfizer, Moderna, AstraZeneca dan Johnson&Johnson. Uni Eropa belum mengakui vaksin Sinovac yang banyak digunakan di Indonesia, namun sedikitnya terdapat 9 negara di Eropa yang menerima vaksin Sinovac seperti Belanda, Austria, Siprus, Finlandia, Yunani, Islandia, Spanyol, Swedia, dan Swiss Cara Cepat Kaya
Selain itu, setiap WNI yang melakukan perjalanan ke Uni Eropa tetap perlu melakukan tes PCR dengan hasil negatif Covid-19, yang masa berlakunya maksimal 72 jam sebelum keberangkatan. Karantina mandiri masih berlaku di negara-negara Eropa, namun durasinya tergantung negara yang dituju.
Berbeda dengan kondisi Indonesia, Eropa saat ini telah memasuki gelombang ke-empat. Banyak negara-negara di Eropa yang saat ini kembali menjadi zona merah seperti Belgia, Austria, Belanda, Swiss, Slovakia, Serbia, Kroasia. Belanda bahkan telah menerapkan partial Situs Poker757 lockdown sejak minggu lalu.





0 Komentar